Uni Eropa (UE) baru aja ngeluarin peraturan baru yang ngelarang transaksi kripto anonim. Aturan ini merupakan bagian dari aturan Anti-Money Laundering (AML) terbaru mereka.
Transaksi Kripto Wajib Identitas!
Mulai sekarang, kalo kamu tinggal di Uni Eropa dan mau transaksi kripto, kamu nggak bisa lagi pake dompet kripto anonim yang kamu pegang sendiri (self-custody wallet). Intinya, semua transaksi kripto harus bisa dilacak identitas pengirim dan penerimanya.
Uni Eropa ngeluarin aturan ini buat ngelawan pencucian uang dan kriminalitas lainnya yang mungkin ngelakuin transaksi pake kripto. Mereka juga ngelarang transaksi tunai di atas €10.000 (sekitar Rp 150 juta) dan transaksi tunai anonim di atas €3.000 (sekitar Rp 50 juta).
Banyak yang ngga setuju sama aturan baru ini, Blockheads. Menurut mereka, aturan ini ngelanggarin kebebasan finansial dan hak asasi manusia. Soalnya, salah satu prinsip dasar kripto adalah anonimitas dan nggak ngikutin aturan keuangan tradisional. Para ahli kripto khawatir aturan baru ini bakal ngehambat perkembangan kripto di Uni Eropa. Selain itu, ngirim donasi pake kripto juga bakal jadi lebih ribet.
Tapi ternyata ga semua orang ngeluh, ada juga yang ngeliat peraturan ini sebagai hal yang perlu. Mereka percaya aturan ini bisa ngurangin tindak kejahatan yang ngelibatkan kripto. Aturan baru ini rencananya bakal berlaku efektif dalam waktu tiga tahun. Namun, ada perkiraan aturan ini bisa jalan lebih cepet dari jadwal. Kita lihat aja gimana nanti perkembangannya.
Tapi Daniel “Loddi” Tröster, pembawa acara Sound Money Bitcoin Podcast, menggarisbawahi hambatan praktis dan konsekuensi dari undang-undang baru-baru ini, menguraikan dampak terhadap donasi dan implikasi yang lebih luas terhadap penggunaan mata uang kripto di UE. Dia mengutarakan kekhawatirannya atas dampak yang menghambat dari aturan-aturan ini.
Menurut kamu udah tepat belum aturan tentang semua wajib KYC, blockheads?