Blockheads, ingat nggak sih kalau pemerintah Turki berencana atur kripto tahun ini? Awal 2024 sempat ramai dibicarakan, tapi sampai sekarang belum ada kabar kelanjutannya. Bingung kan? Tenang, kita cari tahu yuk!
Meskipun belum ada undang-undang resmi, bukan berarti Turki nggak sama sekali punya aturan main kripto. Menurut pakar kripto Ismail Hakki Polat, saat ini ada beberapa "regulasi ringan" yang berlaku.
Pertama, aturan dari Bank Sentral Turki tahun 2021 yang melarang pembayaran pakai kripto kayak Bitcoin. Soalnya, aset kripto bukan alat pembayaran yang sah di sana. Nah, masalahnya aturan ini belum jelas konsekuensi pelanggarannya.
“Karena ini bukan peraturan yang disahkan oleh parlemen, tidak ada yang tahu apa konsekuensi, hukuman, dan denda jika melanggar peraturan ini,” kata Polat. Bahkan Polat dapat katakan bahwa, "Katakanlah, peraturan ini tidak ada landasannya”.
Ini mirip dengan Indonesia ya? Karena kripto masih sebatas digunakan sebagai produk investasi doang, belum atau bahkan tidak akan digunakan sebagai alat pembayaran. Tapi kalo di Indonesia sih bakal kena pasal kalo kalian gunain alat pembayaran selain rupiah untuk setiap transaksi. Ini diatur Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) kembali mensosialisasikan Undang-Undang No 7/2011 yang mewajibkan transaksi di Indonesia menggunakan rupiah.
Kedua, ada aturan Anti-Pencucian Uang (AML) yang diawasi oleh MASAK (Badan Investigasi Kejahatan Keuangan). Aturan ini mewajibkan exchange kripto untuk mengumpulkan data KYC (Kenali Pelanggan Anda) buat mencegah tindak pidana kayak pencucian uang dan terorisme.
Sumber: Cointelegraph
Terakhir, menurut CEO Mindstone Blockchain Labs Tansel Kaya, ada juga panduan terkait kripto oleh Dewan Pasar Modal Turki (CMB), yang dikenal sebagai SPK (Sermaye Piyasası Kurulu). Mereka melarang institusi seperti bank dan broker untuk bertransaksi kripto. Cuma arahan ini terbilang "jadul" karena dikeluarkan SPK sejak 2017 lalu.
“SPK mengatakan siapa pun atau lembaga apa pun yang terkait dengan otoritas tersebut tidak boleh memperdagangkan mata uang kripto,” kata Kaya.
Jadi, meskipun belum ada undang-undang resmi, kripto di Turki nggak benar-benar liar. Cuma, kita semua masih menunggu regulasi yang lebih jelas dan lengkap. Gimana menurut kamu? Apakah Turki lebih ga jelas dibanding Indonesia? atau sama-sama tidak jelas?