Halo Blockheads! Ketemu lagi diakhir minggu. Seperti biasa, biar tetap up-to-date, Kabar Blockchain Indonesia punya berita mingguan buat kamu, nih. Jadi, yuk langsung aja kita bahas!

  1. Unjuk Taring MemeCoin! BONK Naik 300%, DOGE, SHIB DAN PEPE Juga Ikut Reli

BONK, memecoin Solana, mencuri perhatian minggu ini. Harganya naik 390% dalam sebulan, mengalahkan Dogecoin, Pepe, dan Shiba Inu. Meskipun sempat turun, BONK berhasil tumbuh dari $0,0000023 menjadi $0,000012. Kapitalisasi pasarnya juga meningkat menjadi $762 juta, mengalahkan Pepe ($603 juta). BONK kini berada di peringkat ketiga setelah Dogecoin dan Shiba Inu. Hal ini menunjukkan bahwa koin meme ini semakin serius dalam bersaing. Meme coin lain seperti Floki, Pepe, Dogecoin, dan Shiba Inu juga mengalami kenaikan besar. Menurut analis kripto, memecoin ini bisa semakin meningkat dan menciptakan kejutan bagi penggemar memecoin dalam kenaikan pasar kripto.

Baca Selengkapnya: Unjuk Taring MemeCoin! BONK Naik 300%, DOGE, SHIB DAN PEPE Juga Ikut Reli

  1. Google Terapkan Aturan Baru untuk Iklan Kripto 2024

Google mengumumkan perubahan besar pada aturan iklan mata uang kripto mulai Januari 2024, terfokus pada Cryptocurrency Coin Trusts. Perubahan ini global dan berlaku untuk Amerika Serikat. Pengiklan perlu mematuhi aturan baru, memperoleh sertifikasi khusus dari Google, dan mematuhi hukum setempat di wilayah target iklan. Google akan memberi peringatan sebelum menghentikan akun pengiklan yang melanggar aturan, dengan batas waktu penerapan perubahan pada 29 Januari 2024. Ini sejalan dengan rencana persetujuan ETF Bitcoin di Amerika Serikat pada bulan yang sama. Pengiklan disarankan memahami aturan baru ini sebelum tanggal tersebut untuk kelancaran iklan mereka.

Baca Selengkapnya: Google Terapkan Aturan Baru untuk Iklan Kripto 2024

  1. Korea Selatan Menghilangkan NFT Dan CBDCS Dari Pendapatan Bunga Kripto

FSC Korea Selatan mengumumkan investor aset digital akan mendapatkan bunga mulai Juli 2024, tetapi NFT dan CBDC dikecualikan. Hanya NFT yang berfungsi sebagai pembayaran dan diterbitkan dalam jumlah besar yang memenuhi syarat untuk bunga. FSC juga menetapkan protokol baru, termasuk pemisahan dana pengguna dan persyaratan 80% koin disimpan di dompet dingin. Penyedia layanan aset virtual diwajibkan memiliki asuransi atau dana cadangan. Ini untuk mengurangi risiko keuangan dalam keadaan darurat. Sebagai langkah keamanan, FSC meluncurkan kampanye melaporkan pertukaran mata uang kripto ilegal.

Baca Selengkapnya: Korea Selatan Menghilangkan NFT Dan CBDCS Dari Pendapatan Bunga Kripto

  1. Indonesia dan Korea Selatan Sepakat Pakai Rupiah dan Won untuk Transaksi

Gubernur Bank Indonesia dan Bank of Korea pada 10 Desember di Nusa Dua Bali, setuju untuk menggunakan mata uang lokal (rupiah dan won) dalam perdagangan dan investasi antara Indonesia dan Korea Selatan. Langkah ini bertujuan meningkatkan efisiensi perdagangan dan mengurangi risiko nilai tukar serta biaya transaksi. Dengan penggunaan mata uang lokal, diharapkan memperkuat stabilitas makroekonomi, memudahkan transaksi perdagangan dan investasi, serta meningkatkan kerja sama ekonomi di ASEAN dan Asia. Kesepakatan ini juga dinilai bermanfaat secara luas dan dapat memperkuat integrasi dalam transaksi mata uang lokal di wilayah tersebut.

Baca Selengkapnya: Indonesia dan Korea Selatan Sepakat Pakai Rupiah dan Won untuk Transaksi

  1. Platform OKX Diretas, Uang Rp 41,8 Miliar Raib

Pada 13 Desember, kunci pribadi admin proxy OKX bocor, meretas bursa terdesentralisasi (DEX) dan menimbulkan kerugian sebesar $2,7 juta (Rp 41,8 miliar). Keamanan SlowMist Zone melaporkan masalah saat admin melakukan upgrade kontrak DEX pada 12 Desember. Peretas mencuri token, OKX mengonfirmasi penyusupan, mencabut kontrak tak terpakai, dan berjanji mengembalikan dana pengguna. Analis PeckShield mengonfirmasi eksploitasi, menyebabkan kerugian $2,7 juta. Meskipun desentralisasi, platform kripto tetap rentan terhadap serangan. Hingga September 2023, industri kripto mengalami kerugian sekitar $1,5 miliar akibat serangan, eksploitasi, dan penipuan.

Baca Selengkapnya: Platform OKX Diretas, Uang Rp 41,8 Miliar Raib