Blockheads! Kali ini ada kabar dari Turki, nih. Jadi, Menteri Keuangan dan Keuangan Turki, Mehmet Şimşek, baru aja kasih bocoran soal regulasi kripto yang bakal segera mereka terapkan. Ini dia detilnya!

Menurut Şimşek dalam wawancara dengan Anadolu Agency tanggal 10 Januari, regulasi kripto di Turki udah memasuki tahap final pengembangan. Mereka bakal memberikan definisi hukum untuk konsep-konsep penting di dunia kripto, ngasih lisensi buat platform-platform trading, dan tentunya patuh sama standar Financial Action Task Force (FATF).

Menteri ini menegaskan bahwa pemerintah punya niatan kuat buat mengurangi risiko trading kripto, terutama buat investor biasa, dan tentunya sesuai standar internasional.

“Oleh karena itu, kami mengambil langkah-langkah untuk mengurangi risiko pihak-pihak yang memperdagangkan aset kripto di negara kami, serupa dengan praktik internasional. Ini juga dalam lingkup FATF untuk keluar dari daftar abu-abu.”

Di bawah regulasi baru, platform-platform kripto bakal diwajibkan buat dapetin lisensi dari Capital Markets Board (CMB) Turki. Mereka juga bakal nentuin definisi legal buat istilah-istilah kripto seperti "aset kripto," "dompet kripto," "penyedia layanan aset kripto," "layanan penitipan aset kripto," dan "platform jual beli aset kripto." Şimşek memberikan contoh definisi aset kripto sebagai "aset tidak berwujud yang bisa dibuat dan disimpan secara elektronik menggunakan teknologi buku besar terdistribusi atau teknologi serupa, tersebar di jaringan digital, dan mampu menyatakan nilai atau hak."

Baca Juga: Belanja Online di Jepang Bisa Bayar Pake Bitcoin

Namun, perlu diingat bahwa regulasi baru ini nggak bakal menentukan rezim pajak khusus buat aset virtual. Jadi, nggak usah khawatir soal pajak, ya!

Turki udah lama mempertimbangkan regulasi kripto, terutama fokus di lisensi dan pajak, untuk keluar dari daftar "grey list" FATF. Menurut firma analisis blockchain Chainalysis, antara Juli 2022 dan Juni 2023, Turki menjadi negara keempat di dunia berdasarkan volume transaksi kripto mentah, dengan sekitar $170 miliar kegiatan, setelah Amerika Serikat, India, dan Britania Raya. Oke, Blockheads, stay tuned buat update selanjutnya!